Oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1. Yang
membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu :
a. Makan,
minum dan merokok secara sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat).
Muntah dengan
sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاء
”Barangsiapa
yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho’.” (Shahih, HR Hakim
dan selainnya).
b. Wanita
haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya
matahari.
2. Yang
membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu: Jima’
(bersetubuh) dan tidak ada selainnya menurut mayoritas ulama.
Kafarat-nya
yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan
berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama
tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih
salah satu diantara tiga)


