Sunday, September 30, 2012

Posted by Dead Skull On 9/30/2012 04:42:00 AM

Sejumlah penggiat internet Indonesia merapatkan barisan guna mendesak kebebasan sejumlah blogger/netizen yang dipenjara di Vietnam. Tuntutan ini pun dituangkan dalam sebuah petisi.

Menurut salah satu penggerak aksi ini, Donny BU, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kepada sesama blogger, juga sebagai bentuk partisipasi pengawalan praktek kebebasan berekspresi bagi sesama netizen di kawasan Asia Tenggara pada khususnya.

Petisi ini juga lahir dari dorongan untuk menumbuhkan tingkat kepekaan dan partisipasi blogger/netizen Tanah Air atas nasib para sahabat dan/atau temannya sesama blogger/netizen di negara tetangga.

"Jangan sampai kita berhenti pada rasa bangga dengan data statistik sebagai salah satu negara dengan pengguna internet dan social media terbesar di kawasan Asia Tenggara, bahkan di dunia, tetapi tingkat solidaritasnya rendah dalam konteks kebebasan berekspresi di internet," kata Donny.

"Jangan pula kita mengagung-agungkan supremasi blogger di Tanah Air, tetapi ketika dihadapkan pada penegakan hak asasi manusia blogger di negara tetangga lantas kita seperti jago kandang dengan memilih diam saja dan tidak mengambil sikap apapun," , Kamis (27/9/2012).

Petisi ini sendiri disusun oleh sejumlah penggiat internet Indonesia dari berbagai kota
melalui Skype, kemarin, Rabu (26/9/2012) sore, melalui diskusi. Mereka yang turut menyusun dan mengusulkan petisi ini adalah:

Individu: Ade Fadli (Samarinda), Almascatie (Ambon), Andhika Wijaya(Palembang), Anggara Suwahju (Jakarta), Akhmad Nasir (Jogjakarta), Donny B.U (Jakarta), Dwi Wahyudi (Pontianak), Frenavit Putra(Surabaya), Irene Poetranto (Toronto), Margiyono (Jakarta), Nike Rasyid (Palembang), Shita Laksmi (Jakarta), Sam Ardi (Malang). Organisasi: Combine Resource Institute, ICT Watch, IDOLA, Suara Komunitas.

Berikut isi petisi yang akan disampaikan langsung kepada pemerintah Vietnam melalui kedubesnya di Indonesia tersebut.


========

Kami, para blogger/netizen Indonesia menyampaikan solidaritas dan menyatakan kepedulian yang mendalam atas dijatuhkannya vonis penjara berat terhadap 3 (tiga) blogger Vietnam yang kritis terhadap pemerintah. Kami menilai, kriminalisasi blogger merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berinformasi.

Seperti diberitakan, pada 24 September 2012, Pengadilan Rakyat kota Ho Chi Min menjatuhkan hukuman berat terhadap sejumlah blogger Vietnam (sumber:http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-19697905 dan http://www.ifex.org/vietnam/2012/09/19/dissidents_targeted/) antara 4 hingga 12 tahun penjara. Mereka dihukum melalui pengadilan yang hanya memakan waktu 6 jam, karena menyuarakan kritik terhadap pemerintah Vietnam.

Vonis penjara kepada tiga blogger tersebut menambah panjang daftar kriminalisasi blogger/netizen di Vietnam. Saat ini sudah 19 blogger/netizen di Vietnam yang dipenjara karena kritis terhadap pemerintah (http://en.rsf.org/vietnam-dissidents-and-families-targeted-18-09-2012,43397.html).

Kriminalisasi atas pelaku perbedaan pendapat di Vietnam senyatanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama terkait dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan pasal 19 Kesepakatan International tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi olehVietnam pada 24 September 1982.

Hukuman penjara yang ditimpakan kepada blogger/netizen di Vietnam tersebut, selain merampas HAM para blogger/netizen yang terkena hukuman, juga dapat menimbulkan 'chilling effect', atau terhambatnya kegiatan yang sah (dalam hal ini kegiatan berpendapat, berekspresi, berinformasi) karena kekuatiran atas ancaman sanksi hukum. Sehingga hanya akan tersisa segelintir blogger/netizen yang masih berani menyuarakan kebenaran dan kejujuran di Vietnam pada khususnya, dan perlahan dapat berdampak pula bagi blogger/netizen di kawasan Asia Tenggara pada umumnya.

Untuk itu, kami mendesak Pengadilan Rakyat kota Ho Chi Min dan Pemerintah Vietnam untuk membebaskan 19 blogger/netizen yang saat ini telah berada di dalam penjara melalui proses hukum yang berlaku dan membuka akses bagi pengamat internasional. Karena kami yakin, pembebasan para blogger/netizen dari penjara tersebut selain pengakuan atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan memperoleh informasi, juga sebagai bentuk perlindungan HAM oleh negara.

Demikian pernyataan solidaritas dan kepedulian kami, blogger/netizen Indonesia, agar dapat menjadi perhatian Pengadilan Rakyat kota Ho Chi Min dan Pemerintah Vietnam.

1 komentar:

Anonymous said...

http://www.filehippo.com/download_avast_antivirus/download/1b94c71a1cf72c7d7c77d647fc834999/